Tentang MWA

Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2013 tentang STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) telah ditandatangani oleh presiden RI tertanggal 14 Oktober 2013. Dengan demikian ITB telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai PTN BH yang memiliki otonomi pengelolaan dalam akademik dan non-akademik.

Sesuai dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 pada tanggal 10 Agustus 2012, status hukum ITB resmi menjadi PTN Badan Hukum. Dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung; maka pada tanggal 14 Oktober 2013, Statuta ITB sebagai peraturan dasar pengelolaan ITB 
yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ITB, resmi ditetapkan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam Statuta ITB, dijelaskan bahwa Majelis Wali Amanat (MWA), merupakan organ tertinggi di ITB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum ITB serta mengawasi pelaksanaannya. MWA mendelegasikan penyelenggaraan kegiatan Tridharma serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya kepada Rektor. Selain itu, MWA juga mendelegasikan fungsi penetapan norma dan kebijakan akademik ITB serta pengawasan pelaksanaannya kepada SA. Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 tahun, kecuali anggota MWA yang berasal dari mahasiswa yang diangkat untuk masa jabatan 1 tahun. Pengurus MWA terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, dan 1 orang sekretaris eksekutif. Pengurus MWA ITB 2019/2024 sebagai berikut:

Ketua : Ir. Yani Panigoro, M.M

Wakil Ketua : Prof. Dr. Djoko Santoso, M.Sc

Sekretaris Eksekutif : Prof.Dr. Benhard Sitohang

Sebagaimana disebutkan dalam Statuta ITB pasal 20, ayat 3, MWA memiliki tugas dan wewenang:

  1. menyetujui usulan perubahan Statuta ITB;
  2. menetapkan kebijakan umum ITB;
  3. menetapkan norma ITB dan tolok ukur kinerja ITB bersama SA;
  4. mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan oleh Rektor;
  5. mengawasi pengelolaan ITB;
  6. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
  7. menyetujui usulan pengangkatan Wakil Rektor yang menangani urusan akademik yang diajukan oleh Rektor;
  8. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA;
  9. membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal;
  10. mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota KA;
  11. melakukan ikhtiar dalam pengembangan aset dan 
kekayaan ITB serta menjaga kesehatan keuangan ITB; dan
  12. menangani atau mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam ITB.